Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Saat Digerebek Belum Sempat Berhubungan, Memgaku Sudah Sering

Warga menggerebek karena sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak ada di rumah.

Editor: M Iqbal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ilustrasi. Situasi saat petugas mau melakukan pengerebekan perselingkuhan, Sabtu (14/12/2019) pukul 00.15 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah memiliki suami, seorang wanita nekat berselingkuh. 

Perempuan di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin ini pun kedapatan bersama dua orang selingkuhannya.

Terungkapnya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek rumah perempuan berinisial SD (48) itu.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berbeda dari Sebelumnya, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Tak Tahan Akibat Perbuatan Ayahnya, Gadis Remaja Ini Kabur dari Rumah, Dicabuli Setiap Minggu

Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

Setelah digerbek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Baca juga: Suami Sakit Stroke, Istri Bawa Pria Lain ke Rumahnya, Kepergok Anak Sedang Berdua Dalam kamar

Baca juga: Lihat Bayangan Kepala Menggantung di Tiang Dapur, Saat Dicek Istri Langsung Minta Pertolongan

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan.

Ancamannya pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Suami Stroke, Istri Bercinta dengan Pria Lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved