Polisi Gercep, Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah di Kejaksaan
Menurut Polisi, berkas yang diserahkan untuk tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun. Kedua adalah berkas 4 tersangka lainnya.
Polisi berusaha memisahkan Serda Mistari dengan pengendara HOG.
Namun pengendara HOG tersebut ramai sehingga Brigadir Hafiz pun kewalahan.
Muaranya, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka HS (48) dan JD (26) terhadap Serda Mistari.
"Selanjutnya, Brigadir Hafis membawa Serda Mistari ke dalam toko dan ada juga seorang ibu-ibu yang mencoba memohon untuk menghentikan penganiayaan tersebut," katanya.
Setelah dilerai oleh masyarakat, rombongan HOG melanjutkan perjalanan menuju Novotel Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah ditahan.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Bukittinggi.
Baca juga: Selundupkan Ganja Pakai Ekspedisi, Bule Amerika di Lombok Berdalih untuk Pesta Ulang Tahun Istri
Salah satunya anak di bawah umur. Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).
"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Satake Bayu, Sabtu (7/11/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan,