Ini Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan penganiayaan 2 anggota TNI yang dilakukan oleh pengendara moge Harley Owner Grup (HOG) di Bukittinggi diserahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan.
Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).
Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.
Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.
"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.
"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.
Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.
"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.
Baca juga: Polisi Gercep, Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah di Kejaksaan
Baca juga: Kabar Terbaru Klub Moge HOG Bandung yang Rusuh di Bukittinggi, Ternyata Ada Moge Diduga Bodong

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.
"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya. Tapi dalam kasus ini, memang ada tersangka BS (16) di bawah umur mengajukan penangguhan penahanan.
Tetapi, dari kami kepolisian tidak memberikan hak tersebut," kata Dody Prawinegara.(*)
Kronologi
Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?
Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan kejadian berawal saat rombongan motor gede dari HOG terpisah dengan rombongan inti.
Saat itu sekitar pukul 16.40 WIB korban Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok.
Dari kejauhan terdengar suara sirine mobil Patwal Polres Bukittinggi.
Mendengar suara sirine tersebut, Serda Yusuf meminggirkan kendaraan untuk memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor HOG.
"Setelah habis rombongan, Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim. Namun, datang dari belakang rombongan Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya hingga membuat Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh," katanya.
Kemudian Serda Yusuf mengejar rombongan Harley Davidson tersebut dengan tujuan menegur rombongan.
Karena arus lalu lintas di Simpang Tarok dalam keadaan ramai dan rombongan HOG berjalan pelan hingga dapat didatangi oleh Serda Yusuf dengan tujuan menegur rombongan.
"Namun, terjadi cekcok mulut antara Serda Yusuf dengan salah satu pengendar HOG. Karena terjadi keributan, sehingga memancing pengendara lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, terjadi dorongan yang dilakukan oleh tersangka TR (36) terhadap Serda Yusuf, dan dilanjutkan dengan tersangka MS (49) sehingga Serda Yusuf terjatuh tersungkur.
Saat dorongan yang dilakukan tersangka MS sambil mengatakan, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'.
"Kata-kata tersebut spontan dikeluarkan oleh pekaku MS (49), karena melihat gerak-gerik Serda Yusuf seolah-olah mengeluarkan sesuatu dari dalam jaketnya," sebutnya.
Setelah Serda Yusuf terjatuh dan rombongan lainnya menghampiri Serda Yusuf.
"Tersangka BS (16) menendang kepala bagian belakang dari Serda Yusuf. Melihat rekan terjatuh, datang Serda Mistari dengan mengatakan kalau dirinya anggota Kodim," katanya.
Namun, pengendara HOG lainnya mencoba menghalangi dan terjadi keributan dengan pengendara HOG sampai ke depan toko baju.
Keributan itu pun coba dilerai oleh Brigadir Hafis.
Polisi berusaha memisahkan Serda Mistari dengan pengendara HOG.
Namun pengendara HOG tersebut ramai sehingga Brigadir Hafiz pun kewalahan.
Muaranya, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka HS (48) dan JD (26) terhadap Serda Mistari.
"Selanjutnya, Brigadir Hafis membawa Serda Mistari ke dalam toko dan ada juga seorang ibu-ibu yang mencoba memohon untuk menghentikan penganiayaan tersebut," katanya.
Setelah dilerai oleh masyarakat, rombongan HOG melanjutkan perjalanan menuju Novotel Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah ditahan.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Bukittinggi.
Salah satunya anak di bawah umur. Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).
"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Satake Bayu, Sabtu (7/11/2020).
Peran 5 Tersangka
Lima tersangka pengendara motor gede (moge) pengeroyok anggota TNI di Bukittinggi memiliki peran yang berbeda.
Kelima tersangka ini ada yang menendang hingga ada yang mengeluarkan ancaman pada korban.
"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020).
"Tersangka BS (16) berperan menendang ke arah kepala dan memukul korban bernama Serda Mistari," katanya.
Pelaku, MS (49) mengancam Serda Yusuf dengan mengucapkan kata dengan nada mengancam, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'. Selain itu, juga membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.
Sedangkan, HS (48) memukul korban Serda Mistari sebanyak tiga kali, dan JD (26) memukul korban Serda Mistari ke arah kepala.
Sealnjutnya, tersangka berinisial TR (36) dengan mendorong korban Serda Yusuf.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi di TKP sebanyak 6 orang, saksi dari Polri ada 2 orang, saksi korban 2 orang, dan saksi dari rombongan HOG sebanyak 7 orang," sebutnya.
Pihaknya, juga menyita barang bukti seperti helm dari masing pemilik, sepatu, celana, rompi, dan lainnya milik 5 tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi dan dengan judul Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan