Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua DPRD Bengkalis Doakan Bupati Non Aktif Tabah

Majelis hakim berkeyakinan Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT CGA, perusahaan pelaksana proyek jalan Duri-Sei Pakning

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada Senin (9/11/2020).

Dalam sidang yang digelar dengan skema video conference (vidcon) atau virtual itu, selain majelis hakim, turut hadir tim penasehat hukum terdakwa di ruang sidang. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Terdakwa Amril Mukminin sendiri, tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

Hal ini dikarenakan mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu, sedang dalam kondisi sakit. Saat ini dia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, dengan hakim anggota Sarudi dan Poster Sitorus menyatakan, Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning. Sebagaimana dakwaan pertama.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Amril Mukminin terbukti menerima suap sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan untuk dakwaan kedua JPU KPK terkait penerimaan uang gratifikasi puluhan miliar oleh Bupati Bengkalis non aktif itu, tidak terbukti.

Majelis hakim menilai, Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha pemilik pabrik kelapa sawit di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

"Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU," ucap hakim ketua, Lilin Herlina.

Majelis hakim lantas sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Amril Mukminin selama 6 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," tutur hakim.

Vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK sebelumnya.

Tak hanya itu, terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Mendengar putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selaku pihak yang menangani perkara, langsung menyatakan banding, karena ada dakwaan yang tidak terbukti.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved