Berbekal Belajar dari YouTube, 4 Pria Sukses Bobol ATM Raup 60 Juta, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Salah satu pelaku yang diamankan petugas, Yandoni mengaku bersama ketiga rekannya belajar membobol ATM dari YouTube.

Editor: CandraDani
Unsplash/Nick Pampoukidis
Ilustrasi pengambilan uang lewat mesin ATM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolres Serang AKBP Mariyono mengaku jajarannya sudah menembak mati satu dari empat pelaku ganjal ATM yang beraksi di Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku dilumpuhkan karena melawan petugas, yakni Komarudin (35), warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Tersangka ada empat orang. Kita tangkap pada hari Sabtu kemarin dua orang. Satu orang kita lakukan tindakan tegas, karena melawan saat kita tangkap, dan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolsek Ciruas. Senin (9/11/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menunjukan barang bukti
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat menunjukan barang bukti (KOMPAS)

Mariyono menuturkan, pelaku yang diamankan pada Sabtu (7/11/2020) seusai beraksi di ATM SPBU Ciruas adalah Komarudin dan Yandoni (32), warga Oku Selatan, Sumatera Barat.

Sedangkan dua pelaku lainnya, Ansori dan Hermawan, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Dari identifikasi yang kita lakukan, mereka sudah tiga kali melakukan bobol ATM. Total korban ada tiga, semuanya warga Ciruas. Total kerugian sekitar Rp 60 juta," ujar Mariyono.

Mariyono mengungkapkan, para komplotan spesialis pembobol ATM itu melakukan aksinya dengan berbekal potongan botol minuman.

Baca juga: Jika Anda Terima Pesan dan Foto Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua Abaikan, Ini Penegasan TNI AU

Mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang menghapal PIN korban, mengawasi lokasi dan membuntuti korban.

"Korban dibuntuti, setelah ATM korban diambil mereka pindah ke ATM lain dan memindahkan saldo korban," kata dia.

Uang hasil curian digunakan oleh para pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Salah satu pelaku yang diamankan petugas, Yandoni mengaku bersama ketiga rekannya membobol ATM karena pelaku belajar dari YouTube.

"Belajar cara-cara (bobol ATM) dari YouTube," ujar Yandoni.

Buat Narkoba Belajar dari Youtube

Hanya belajar dari internet, pria ini berani-beraninya bikin laboratorium sendiri.

Bukan labor biasa, namun ini merupakan labor untuk membuat narkoba.

Tujuh bulan lamanya ia belajar dari internt sampai kemudian nekat membuka alabor narkoba.

Tak tanggung-tanggung, ia terus bereksprimen mendapatkan hasil yang terbaik dari narkoba yang diraciknya sendiri

Baca juga: Detik-detik Aparat Dihadang Warga Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Ada yang Lempar Batu

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Baca juga: VIDEO Warga Berupaya Gagalkan Penangkapan 3 Terduga Pengedar Narkoba, Sepeda Motor Aparat Dirusak

tribunnews
Ilustrasi (tcooklaw.com)

Seorang pria bernama Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) membuat narkoba sendiri di rumahnya.

Ia mengaku belajar dari internet selama 7 bulan untuk bisa meracik narkoba.

Semua takaran bahan kimia dicampurkan asal-asalan oleh pelaku.

Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba, tersangka Arif warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penggeladahan di rumah tersangka Arif ditemukan mini lab yang digunakan dia untuk bereksperimen meracik narkotika.

Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.

Tersangka Arif mengaku berinisiatif melakukan eksperimen meracik narkoba dari berbagai bahan kimia yang dicampur daun binahong.

Dia mempelajari cara meracik narkoba itu dari internet YouTube yang sudah dimulainya selama tujuh bulan lalu.

"Inisiatif sendiri karena coba-coba (meracik narkoba, Red) namun belum berhasil," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).

Tersangka adalah residivis yang terlibat kasus peredaran narkoba dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya 2017.

Baca juga: MENEGANGKAN, Aparat Dihadang Warga Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Motor Aparat Dirusak

Baca juga: Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden

Pria yang tak lulus SMA ini berambisi meracik narkotika dari bahan-bahan murah yang mudah didapatkan di pasaran.

Tersangka menggunakan takaran sesuai feeling dari panduan pengetahuan dari internet yang dicampur asal-asalan dari seluruh bahan kimia tersebut.

"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, menjelaskan adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca dan kompor listrik warna merah.

Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.

Baca juga: Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden

Baca juga: Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Polisi, Simak Apa Saja Syaratnya

"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.

Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.

"Kita uji laboraturium ke forensik Polda Jatim terkait getah dari binahong dan kaitannya unsur Metamfetamin dan Amfetamin," bebernya.

Menurut dia, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait serbuk kristal yang dibuat tersangka lantaran hasil laboratorium getah binahong belum mengarah pada narkoba sabu-sabu.

"Ada cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut masuk kategori psikotropika atau zat adiktif lain," jelasnya.

Baca juga: Peredaran Narkoba Terindikasi Dikendalikan Napi Dari Dalam Lapas, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Tersangka Arif, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Subsider Pasal 113 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

"Proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait eksperimen ini terkait narkoba jenis baru atau sabu-sabu bersifat turunan Metamfetamin dan Amfetamin," tandasnya.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Youtube, 4 Pria Bobol ATM, 1 Pelaku Tewas Ditembak",dan Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved