Diperpanjang Hingga Akhir November, Ini Jenis-jenis Usaha yang Bakal Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang untuk pagu 3 Juta UMKM hingga akhir November 2020 ini.

Editor: CandraDani
tribun
bantuan Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi

Seperti pengusaha mikro yang sedang tak terima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Kemudian punya nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses packing produk UMKM Desa Peduli Gambut
Proses packing produk UMKM Desa Peduli Gambut (istimewa)

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus lengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.

Beredar Hoaks Website Pendaftaran BLT UMKM

Hati-hati bagi Anda yang hendak mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pasalnya saat ini beredar website hoaks pendaftaran program tersebut yang mengatasnamakan Kemeneterian Koperasi Indonesia.

Yaitu website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Dilansir dari TribunTimur, dipastikan bahwa situs ini siapbersamaumkm.com adalah hoax dan berpotensi menyalahgunakan informasi pribadi yang diinput.

Jangan diakses!

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved