Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi Asyik Ngamar, Pasangan Mesum Ini Kaget Didatangi Petugas Berseragam

Apes, pasangan mesum lagi asyik, digeruduk dan diamankan Satpol PP dini hari di dalam kamar hotel.

Tayang:
Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apes, pasangan mesum lagi asyik, digeruduk dan diamankan Satpol PP dini hari di dalam kamar hotel.

Ada tiga pasangan mesum yang diamankan Satpol PP Aceh.

Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang di-backup prajurit Garnisun Kodim 0101/BS dan aparat Kepolisian, menggerebek dua hotel di Banda Aceh, Minggu (8/11/2020) dini hari.

Dari dua hotel yang digerebek, masing-masing di Jalan Mr Muhammad Hasan, Kecamatan Luengbata dan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, itu petugas mendapati tiga pasangan nonmuhrim, tanpa ikatan nikah di dua hotel itu.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, tim gabungan Satpol PP WH, Garnisun Kodim 0101/BS serta dari Polresta Banda Aceh bergerak mulai pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, sekitar pukul 11.25 WIB, tim gabungan mendapati dua pasangan khalwat, yang tidak dapat menunjukkan bukti ikatan nikah.

Dua pasangan nonmuhrim itu pun langsung digelandang naik ke truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH. Lalu, dari hotel di kawasan Peunayong, memasuki dini hari puluhan petugas, termasuk 10 orang dari Tim Kalong bentukan Satpol PP dan WH bergerak ke salah satu hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan, di Kecamatan Luengbata.

"Di hotel tersebut petugas gabungan juga mendapati satu pasangan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH," ujar Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI.

Baca juga:

Hotman Sebut Maybank Siap Bayar Uang Winda, Namun Ia Juga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Ini

Dengar Suara Minta Tolong, Pedagang Temukan Bocah Disekap Dalam Kios Terkunci, Kaki Tangan Dirantai

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak dan menyusuri sejumlah ruas Kota Banda Aceh dan menemukan ada dua wanita bersama para pria yang tergabung dalam komunitas mobil di Jembatan Pante Pirak.

"Keberadaan mereka tidak tepat berada di sana, karena sudah memasuki dini hari. Untuk diketahui para wanita itu tidak boleh lagi berkeliaran di atas jam 12 malam atau di atas pukul 00 dini hari," tambah Safriadi.

Dari Jembatan Pante Pirak tim gabungan yang terdiri atas 30 petugas Satpol PP dan WH, termasuk Tim Kalong.

Lalu, 10 petugas Garnisun Kodim 0101/BS serta 10 personel dari Polresta Banda Aceh, juga mengamankan 13 wanita dari sebuah warung kopi di Kecamatan Kutaraja dan didapati belasan wanita yang masih berada di sana.

"Warung kopi tersebut sudah sering diingatkan petugas. Kita harapkan pemilik atau penanggung jawab warung kopi di Banda Aceh agar menghormati dan patuh terhadap norma-norma dan penegakan syariat Islam yang berlaku. Kecuali pasangan tersebut memang ada ikatan pernikahan yang sah," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.

Baca juga:

Bunuh Bocah SMP, Pelaku Dihantui Via Mimpi, Pelaku Lihat Jasad Korban Tidur di Samping Saat Bangun

PKS Libatkan Anak Muda dalam Pemenangan Jagoan pada Pilkada Serentak 2020 di Riau, Ini Langkahnya

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko, mengatakan, para tiga pasangan khalwat yang digaruk dari dua hotel di Banda Aceh itu, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Plt Kasatpol dan WH, Heru Triwijanarko yang ikut didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Evendi, SAg, menerangkan sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari, tiba-tiba masuk panggilan melalui nomor pengaduan Satpol PP dan WH di 081219314001.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved