Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Saksi di Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Terisak Ungkap Hal Ini, Hakim : Jaksa Ada Tisu?

Djoko Tjandra tampak emosional dan sempat terisak saat bersaksi di sidang kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: CandraDani
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Ilustrasi Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Jaksa Pinangki Gunakan 2 Paspor

Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Salah satu yang bersaksi ialah Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut."

"Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" Tanya jaksa.

"Iya sesuai," jawab Danang.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Pinangki dibantu Rahmat untuk bisa bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga: Istri Bupati Lapor KPK Gara-gara Uang Korupsi Dibagikan Suami ke Istri Kedua Hingga ke Lima

Pertemuan dilakukan untuk membahas upaya hukum, termasuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), guna membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali.

Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.

Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, dari yang dijanjikan sejumlah 1 juta dolar AS.

Namun, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket action plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved