Jaringan Jadi Kendala Utama, PN Bengkalis Selesaikan 85 Persen Perkara Lewat Sidang Secara Daring
selama masa pandemi sampai minggu kedua November ini, PN Bengkalis menangani sebanyak 798 perkara
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS -Selama masa pandemi Covid -19 Pengadilan Negeri Bengkalis melakukan sidang dengan sistem dalam jaringan (daring).
Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Bengkalis Rudi Ananta Wiyaja, Rabu (11/11/2020) mengungkapkan, selama masa pandemi sampai minggu kedua November ini, PN Bengkalis menangani sebanyak 798 perkara.
"Dari jumlah perkara yang masuk ini selesai sidang hingga putusan sebanyak 770 perkara. Dari jumlah ini secara persentasi perkara yang selesai ditangani 85 persen," ungkap Rudi.
Menurut Rudi, untuk persidangan secara daring yang dilakukan sejak Maret lalu sebenarnya berjalan lancar.
Baca juga: Harus Nyanyi Indonesia Raya dan Ucap Pancasila,Tim Gabungan Jaring Orang Tak Pakai Masker di Meranti
Baca juga: Terpaksa Direvisi, Target PAD Pariwisata Siak Tak Tercapai Akibat Pandemi Covid -19
Baca juga: Dua Hari Berturut 2 Mobil Terjungkal Tabrak Pembatas,Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai,Apa Penyebabnya?
Meskipun ada kendala kendala teknis seperti masalah jaringan dan listrik.
"Kalau listrik bisa diatasi dengan baik, karena di PN Bengkalis sendiri mempunyai mesin genset."
" Untuk kendala jaringan yang sering menjadi ganguan, terutama sidang yang melibatkan saksi dan tersangka di Polsek Polsek jaringan yang tidak bagus," tugasnya.
Menurut Rudi, untuk sejauh belum ada intruksi dari pusat untuk pelaksanaan sidang tatap muka kembali diterapkan. Mengingat pandemi ini juga belum berakhir.
Ketua DPRD Bengkalis Berempati Terhadap Amril Mukminin yang Divonis 6 Tahun
Sementara itu, nasib Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin, terdakwa dalam kasus korupsi.
Sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada Senin (9/11/2020) lalu.
Majelis hakim berkeyakinan Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning.
Terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam turut berempati dengan apa yang dialami Amril saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-daring-pn-bengkalis.jpg)