Berita Riau
Mantan Camat Tenayan Raya Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMBRW
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan, Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya akhirnya menjalani pemeriksaan.
Ia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani Abdimas.
Setelah dirinya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, akibat dugaan rasuah tersebut.
Baca juga: Riau Keluar Dari Zona Merah, Gubernur Minta Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Alhamdulillah, Siswa SMP di Pekanbaru Mulai Proses Belajar Tatap Muka, Begini Skema Pemkot
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemanggilan oleh tim penyidik terhadap Abdimas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pada hari ini kami memang mengagendakan pemanggilan terhadap AS. Dia dipanggil pukul 09.00 WIB, kami sudah tunggu dan dikira tak datang. Tapi, tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan datang untuk diperiksa," sebutnya.
Lanjut Zega, tersangka datang seorang diri tanpa didampingi penasehat hukum.
Untuk itu katanya, hal ini akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.
"Apakah ini menjadi alasan pemeriksaan berikutnya, kalau tidak datang membawa penasehat hukum, maka kami yang menyiapkan (penasehat hukum). Ini sesuai undang-undang, karena ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Zega.
Diyakini pemeriksaan terhadap Abdimas, tidak hanya kali ini saja.
Sesuai kebutuhan, penyidik kemungkinan akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap tersangka.
Ini tentunya, dalam rangka merampungkan berkas perkara tersangka Abdimas.
Baca juga: VIDEO: Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II Batal Beroperasi di Kota Pekanbaru
Baca juga: APBD Perubahan Sudah Bisa Dibelanjakan, DPRD Pekanbaru Minta Tepat Sasaran, Prioritaskan Tunda Bayar
"Ini pemeriksaan pertama AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka," bebernya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya.
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Terkait perkara ini, jaksa sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.
Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.
Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Abdimas sendiri sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
