Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

SF Hariyanto Bantah Isu Jadi Pelapor Gubri Abdul Wahid ke KPK: Itu Fitnah!

SF Hariyanto Wakil Gubernur (Wagub) Riau membantah kabar beredar yang menyebut dirinya melaporkan Abdul Wahid

Editor: Sesri
FOTO/DOK
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto membantah dirinya kabar yang menyebutkan dirinya melaporkan Abdul Wahid Gubernur Riau ke KPK 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - SF Hariyanto Wakil Gubernur (Wagub) Riau membantah kabar beredar yang menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditangkap KPK atas dugaan pemerasan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

"Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan," kata Hariyanto saat diwawancarai Kompas.com usia pertemuan dengan media di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).

SF Hariyanto juga mengaku tidak mengetahui saat Abdul Wahid ditangkap.

Sebab, ada tersebar informasi yang menyebut Hariyanto mengetahui OTT yang dilakukan KPK.

"Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu," jelasnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Riau, Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas PUPR Riau.

Baca juga: Dalami Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Buka Kemungkinan Periksa Wagubri SF Hariyanto

Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.  

Ia diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.  

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Baca juga: KPK Sebut Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk Pergi ke Inggris Hingga Brasil

SF Hariyanto Resmi Ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. 

Penunjukan ini dilakukan pasca penetapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved