Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Berkas ABG 16 Tahun Pengendara Moge yang Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi Sudah di Kejari

Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial BS (16) sesuai dengan P21

Editor: CandraDani
Instagram@bukittinggi24jam
Anggota klub motor Moge yang terlibat keributan di Bukittinggi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Bukittinggi menyerahkan satu orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jumat (13/11/2020).

Tersangka yang merupakan anggota moge tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim beserta penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Sedangkan 4 orang tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata Dody Prawinegara, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Setelah Tangkap 2 Penyebar, Polisi Pastikan Usut Kasus Video Mirip Gisel Hingga Pembuat dan Pemeran

Ia menjelaskan, anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Kata dia, melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

"Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP," katanya. 

Baca juga: Tukang Rujak Cantik Berhidung Mancung Punya Mata Indah Bola Pingpong, Siapapun yang Beli Pasti Betah

Berkas Diserahkan Pekan Lalu

Sebagaimana diberitakan, pekan lalu Polisi sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang dilakukan pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada kejaksaan. 

Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan. 

Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.

Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.

"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.

Baca juga: 3 Jamaah Umroh Indonesia di Makkah Positif Corona, Saat Ini Sedang Dipantau & Isolasi di Penginapan

tribunnews
Konferensi pers terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020). (istimewa/Tribun Padang)

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).

"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved