Rekam Jejak Oknum Dokter Gigi Sang Pebinor, Korbannya Tak Hanya Bidan, Ada Juga Perawat

Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi perawat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AM, oknum dokter gigi yang video syurnya dengan bidan AY sempat viral di di Puskesmas Curahnongko, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ternyata memiliki rekam jejak yang kelam.

Selain merebut bida AY dari suaminya, ternyata ia juga pernah merebut seorang istri dari seorang perawat. 

Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas.

Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.

Jejak oknum dokter tersebut dibongkar oleh perawat yang istrinya direbut oleh AM.

Pria yang berprofesi sebagai perawat tersebut bercerita, sekitar 12 tahun lalu antara tahun 2008-2009.

Katanya, dokter AM juga berselingkuh dengan istrinya yang juga merupakan seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.

Saat kejadian, ia sedang melanjutkan sekolah di Belanda.

"Peristiwanya tahun 2008-2009. Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar pria yang berprofesi perawat tersebut.

Dia mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedangkan mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, ia kemudian melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.

"Rumah tangga saya hancur dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, AM dipindahkan ke Dinas Kesehatan selama empat bulan dan ia kembali menjabat sebagai kepala puskesmas di beberapa tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved