Rekam Jejak Oknum Dokter Gigi Sang Pebinor, Korbannya Tak Hanya Bidan, Ada Juga Perawat
Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.
Hingga Januari 2020, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.
Secara kebetulan, perawat tersebut juga ditugaskan di Puskesmas Curahnongko.
Namun, ia memilih pindah karena tidak nyaman bekerja dengan pria yang membuat keluarganya berantakan.
Perawat tersebut kemudian dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pria tersebut bersama suami bidan AY kemudian mendatangi Polres Jember pada Kamis (12/11/2020).
Mereka meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.
"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.
Hukuman Menanti dokter AM dan Bidan AY
Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, menjelaskan Dinkes sudah memeriksa secara internal terhadap AM dan AY.
"Saat ini dokter AM ditarik ke Dinkes, dan AY ditempatkan diPuskesmas lain. Tidak satu tempat kerja. Sambil ada pemeriksaan internal di Dinkes," ujar Joko, Jumat (13/11/2020).
Informasi yang dihimpun Surya.co.id, dokter AM dan bidan AY tak lagi bertugas di Puskesmas Curahnongko sejak Rabu (11/11/2020).
Itu terjadi setelah pihak Tata Usaha dan Kepegawaian Puskesmas Curahnongko menyerahkan laporan hasil klarifikasi dua orang itu ke Dinkes, Selasa (10/11/2020).
Keduanya pada Rabu (11/11/2020) menjalani pemeriksaan secara internal di Dinkes.
Pemeriksaan dilakukan atas indikasi perbuatan mesum hingga videonya viral dan tersebar beberapa hari terakhir.
Sementara itu, dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi jika terbukti bersalah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.