Rekam Jejak Oknum Dokter Gigi Sang Pebinor, Korbannya Tak Hanya Bidan, Ada Juga Perawat
Wanita yang ia rebut tersebut juga seorang perawat di Puskesmas tempatnya dulu bertugas. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2008 silam.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Selingkuhi 2 Wanita Bersuami hingga Video Syurnya Tersebar, Kelakuan Dokter AM di 2008 Terbongkar.