Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, BKPP Kuansing Sudah Terima 200 Berkas Lebih
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing telah menerima 200 lebih berkas CPNS 2019 yang dinyatakan lulus.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing telah menerima 200 lebih berkas CPNS 2019 yang dinyatakan lulus.
Disatu sisi, deadline pemberkasan diperpanjang.
"Diperpanjang batas pemberkasan," kata Plt kepala BKPP Kuansing, Hendri Siswanto, Minggu (15/11/2020).
Awalnya, 15 November menjadi batas paling akhir pemberkasan.
Namun pemerintah pusat memperpanjang menjadi 21 November.
"Jadinya 21 November batas paling lama. Kita sudah terima 200 lebih berkas. Kalau keseluruhan kan 259 berkas," katanya.
Berkas yang diterima pihaknya yakni berkas cap pos. Pemberkasana memang tidak melalui tatap muka karena pandemi covid-19 masih terjadi.
BKPP Kuansing sendiri sudah mengumumkan hasil CPNS 2019 pada Jumat (30/10/2020) lalu. Pengumuman bisa dilihat di bkpp.kuansing.go.id.
Dalam pengumuman tersebut, dari 260 formasi yang diperebutkan, satu formasi kosong yakni arsiparis.
"Jadi dari 260 formasi, yang terisi hanya 159 formasi," katanya.
Pada CPNS 2019, Pemkab Kuansing sendiri kebagian 260 formasi. Terdiri dari 132 formasi pendidikan, 79 kesehatan dan 48 teknis.
Jumlah pelamar sendiri sebanyak 8.632 orang. Seleksi administrasi menyusut menjadi 6 604 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 orang tidak ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Daribujian SKD, ada sebanyak 635 peserta CPNS 2019 di Pemkab Kuansing yang lolos untuk ujian SKB. Dari jumlah tersebut, hanya 634 peserta yabg daftar ulang.
Nah, dari 634 peserta tersebut, ada dua peserta yang absen ujian SKB. Keduanya tersebut merupakan dokter. Sebab keduanya mengambil formasi dokter gigi dan dokter umum (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).
----------------------------------------------------------------
Ini Cara Membuat SKCK Online Serta Syaratnya, Siapkan Dokumen Pemberkasan CPNS 2019
Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan online CPNS 2019 selambat-lambatnya dilakukan sampai 15 November 2020.
Peserta bisa membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara membuat SKCK Online:
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK online di skck.polri.go.id:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.
Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Dokumen Pemberkasan Online
Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal berlatar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Video Syur Dokter dan Bidan Viral, Diambil di Rumah Dinas, Keduanya Mengakui Perbuatannya
Baca juga: Banjir Bandang Hantam Dua Sekolah di Kuansing, Pagar Tembok Ambruk
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun)
