Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IPW Mengendus Dugaan Persaingan Bursa Calon Kapolri dalam Pencopotan Jabatan Kapolda Metro Jaya

Pencopotan Kapolda Metro Jaya menjadi sorotan oleh sejumlah pihak, karena alasan ketidaktegasan penerapan aturan Pencegahan Covid-19.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Video
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencopotan Kapolda Metro Jaya menjadi sorotan oleh sejumlah pihak, karena alasan ketidaktegasan penerapan aturan Pencegahan Covid-19.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat pencopotan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dalam dua hal.

"Pertama, sebagai akibat Kapolda Metro cereboh membiarkan kerumunan massa dalam kasus Habib Rizieq. Kedua, pencopotan Kapolda Metro bagian dari manuver persaingan dalam bursa calon Kapolri, dimana Kapolda metro sebagai salah satu calon kuat dari Geng Solo," kata Neta kepada Warta Kota, Senin (16/11/2020).

Sehingga kecerobohan itu kata Neta dimanfaatkan sebagai manuver dalam persaingan bursa calon Kapolri.

"Dalam kasus pencopotan Kapolda Jabar, yang bersangkutan 'diikutsertakan' karena dianggap membiarkan kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq di Jawa barat," ujar Neta.

"Memang sejak berkembangnya Pandemi Covid 19, polri sudah bersikap mendua dalam menjaga protokol kesehatan. Padahal, Kapolri telah mengeluarkan ketentuan agar jajaran polri bersikap tegas dalam menindak kegiatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan," papar Neta.

Hal ini terlihat dari berbagai kegiatan masyarakat yang dibubarkan polisi di sejumlah daerah, apakah pesta perkawinan dan lain-lain.

"Tapi dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh yang berpengaruh, polisi tidak berani membubarkannya," kata Neta.

Misalnya ujar Neta, dalam Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, acaranya tetap berlangsung tanpa dibubarkan polisi.

"Begitu juga dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq sepulang ke Indonesia, polisi tak berdaya membubarkannya," ujar Neta.

Dari kasus ini, kata Neta, muncul opini di masyarakat bahwa polisi hanya berani pada masyarakat yang tidak punya pengaruh dan takut pada figur-figur yang berpengaruh.

"Apalagi dalam kasus Rizieq dimana massa dan pendukungnya cukup banyak, Polda Metro Jaya dan Kapolda Jabar sepertinya tidak mau ambil risiko dan membiarkannya. Padahal apa yang dilakukan polisi itu bisa dinilai masyarakat sebagai tindakan 'tajam ke atas tumpul ke bawah,'" kata Neta.

Sikap polisi yang mendua itu menurutnya tidak hanya mengganggu rasa keadilan publik tapi juga membiarkan klaster pandemi Covid 19 berkembang luas.

"Seharusnya polri satu sikap, yakni bersikap tegas pada semua pelanggar protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid 19 bisa segera dikendalikan," katanya.

Baca juga: Bahan Alami Penurun Kolesterol, Konsumsi Bahan-bahan Ini untuk Turunkan Kolesterol

Polisi akan periksa Anies Baswedan

Selain mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Irjen Nana Sudjana dicopo karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Sedangkan Polda Metro Jaya memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono.

"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," ujarnya lagi.

Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.

Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).

Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A. Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Isinya, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Serta menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.

Pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Serta B Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.

Baca juga: Waduh, WHO Sebut Vaksin Saja Belum Cukup Mengakhiri Pandemi Virus Covid-19

Dua kapolda

Argo Yuwono juga memastikan Mabes Polri mencopot 2 kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).

Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Timur Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.

Irjen Nana Sudjana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo Yuwono.

Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto.

Kombes Heru Novanto digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Lantas, Heru Novanto dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korpsbrimon Polri.

Argo Yuwono menjelaskan, pencopotan dua Kapolda tersebut terkait penyelenggaraan pernikahan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Argo Yuwono, penyidik juga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Walikota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan.

Dengan adanya tindakan tegas kepada Kapolda Metro dan Kapolda Jabar ini, menurut Neta, diharapkan para Kapolda lain bisa bersikap tegas untuk menindak dan membubarkan aksi kerumunan massa di massa pandemi Covid 19 ini.

"Jika mereka tidak berani bersikap tegas, siap siap mereka ditindak tegas dan dibubarkan atasannya," kata Neta.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nilai Pencopotan Kapolda Metro Ceroboh, IPW: Manuver Persaingan Bursa Calon Kapolri, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/16/nilai-pencopotan-kapolda-metro-ceroboh-ipw-manuver-persaingan-bursa-calon-kapolri?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved