Masih Muda Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid Jutaan Rupiah, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Aksi nekat AHR terekam kamera penggawas atau CCTV yang terpasang di area masjid,pelaku mengaku menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya.
Editor:
CandraDani
Lorensius mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.
"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.
Lorensius mengatakan, pelaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP.
Pelaku diancam tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam CCTV, Pemuda Ini Panjat Tembok Masjid lalu Curi Kotak Amal Berisi Uang Jutaan Rupiah",
Rekomendasi untuk Anda