Warga Agam Sumbar Kaget Ada Beruang Madu Sedang Makan Durian di Atas Pohon Dekat Kelok 44
Kejadian tersebut baru dilaporkan warga ke BKSDA Agam pada Minggu malam dan hari ini tim BKSDA turun ke lokasi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelimpahan tahap ll ke Kejari Pelalawan sesuai delegasi Kejati Riau pada 24 Juni lalu, untuk kelanjutan proses hukumnya.
Baca juga: Bikin Heboh dan Dikecam Warga, Mobil Milik Pejabat KPU Diberi Garasi Berkanopi di Pinggir Jalan
"Jumat kemarin berkas perkara ke PN Pelalawan untuk disidangkan. Kita melakukan penahanan terhasap tersangka saat tahap ll," tambah Marthalius.
Berdasarkan keterangan dari ahli, tidak dibenarkan memelihara hewan yang dilindungi atau langka tanpa ada izin.
Hal itulah yang menjerat Edy hingga menjalani proses hukum dan menunggu vonis hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Agam Temukan Beruang Madu Sedang Makan Durian di Atas Pohon", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Tahun Pelihara Sepasang Beruang Madu Tanpa Izin, Warga Pelalawan Riau Menanti Vonis Hakim,