Warga Agam Sumbar Kaget Ada Beruang Madu Sedang Makan Durian di Atas Pohon Dekat Kelok 44

Kejadian tersebut baru dilaporkan warga ke BKSDA Agam pada Minggu malam dan hari ini tim BKSDA turun ke lokasi.

Editor: CandraDani
Istimewa
Beruang madu yang terkena jerat babi di Bengkalis akhirnya dilepasliarkan. 

Edy yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Pelalawan terpaksa berurusan dengan hukum.

Tanpa izin dari pihak berwenang, beruang madu dipelihara Edy hingga bertahun-tahun.

Pria berusia 42 tahun ini memelihara hewan langka itu selama tiga tahun layaknya binatang peliharaan lainnya.

Ia memberikan makanan, membuatkan kandang besi, merawat, hingga memperhatikan asupan gizi lainnya.

Baca juga: Hilang 2 Tahun Pria Paruh Baya Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak, Keluarga Yakin Itu Adalah Zulpaidi

Namun akhirnya Edy harus meringkuk di tahanan dan sebentar lagi akan diadili di persidangan.

"Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasa 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marthalius SH, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/7/2020).

Edy bakal dihukum paling lama 5 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 100 juta akibat perbuatannya yang memelihara beruang madu itu.

Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelalawan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang diagendakan pekan depan.

JPU Marthalius menjelaskan, kasus ini berawal saat Edy diberikan anak beruang madu oleh seorang temannya pada Desember 2017 lalu yang didapat dari hutan.

Baca juga: Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing, Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Menahu

Edy kemudian membuat kandang besi di belakang rumahnya di Desa Lubuk Kembang Bunga dan memelihara anak beruang jantan itu.

Pada awal tahun 2019, Edy juga mendapatkan seekor beruang madu lagi dari temannya berjenis kelamin betina.

Kemudian diambilnya dan diletakan ke dalam kandang dan beruang peliharaannya menjadi dua atau sepasang

Pada Februari 2020, personil dari Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mendapat informasi terkait keberadaan dua ekor anak hewan bernama latin Helactors Malayanus itu.

Selanjutnya, tim gabungan menyambangi kediaman Edy dan mendapati sepasang anak beruang itu dibelakang rumahnya.

Setelah menyita binatang tersebut, polisi memproses pria itu sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved