Gara-gara Mengundurkan Diri, Wanita CPNS 2019 di Kuansing yang Dinyatakan Lulus Kini Terancam Sanksi
Satu peserta CPNS 2019 yang lulus di lingkungan Pemkab Kuansing namun mengundurkan diri terancam kena sanksi.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Dalam suratnya, si peserta memberi alasan mengundurkan diri.
Yakni ikut suami dan baru selesai melahirkan.
"Alasannya ikut tempat kerja suami sama baru melahirkan. Jadi enggak bisa mengikuti tahap selanjutnya," terangnya.
Diketahui, dari data diri, si peserta yang mengundurkan diri tersebut berdomisili di Pekanbaru, Riau.
Pada 30 Oktober lalu, Pemkab Kuansing sendiri sudah mengumumkan hasil CPNS 2019.
Setelah itu, jadwal pemberkasan 4 - 15 November yang kemudian diperpanjang sampai 21 November.
Hendri Joprison menceritakan, pekan lalu pihaknya melihat sistem pemberkasan.
Kala itu, hanya tinggal satu peserta yang belum upload pemberkasan.
Pihaknya pun melacak si peserta dan berhasil menghubungi.
"Saat itu dibilangkan setelah melahirkan (upload berkas). Eh ternyata yang diupload surat pengunduran diri," terangnya.
Pada CPNS 2019, Pemkab Kuansing sendiri kebagian 260 formasi.
Terdiri dari 132 formasi pendidikan, 79 kesehatan dan 48 teknis.
Jumlah pelamar sendiri sebanyak 8.632 orang.
Baca juga: Sebelum Bunuh Anak dan Gantung Diri Ternyata Ibu Muda di Pekanbaru Cekcok Sama Suami, Soal Ekonomi?
Baca juga: Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?
Seleksi administrasi menyusut menjadi 6 604 orang.