Kakak Beradik Cewek 8 Tahun Tipu Puluhan Toko Online, Ini Modus Mereka Hingga 'Raup' Hampir Rp 1 M
Kakak beradik VI (33) dan VA (30) menjadi tersangka kasus penipuan 92 pelaku usaha toko online dan offline di Bandung,Medan, Surabaya hingga Semarang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang wanita kakak beradik VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Seluruh korban menderrita kerugian hampir Rp 1 milar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
Baca juga: Istri Minta Tolong Buatkan Susu Anak yang Menangis, Eeh Sang Suami Malah Cekik dan Tendang Korban
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Modus bukti transfer fiktif Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Baca juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan Terkait Acara Habib Rizieq di Petamburan
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.