Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakak Beradik Cewek 8 Tahun Tipu Puluhan Toko Online, Ini Modus Mereka Hingga 'Raup' Hampir Rp 1 M

Kakak beradik  VI (33) dan VA (30) menjadi tersangka kasus penipuan 92 pelaku usaha toko online dan offline di Bandung,Medan, Surabaya hingga Semarang

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih. 

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat. 

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Baca juga: Terlambat Minggir karena Lalu Lintas Padat, Sopir dan Truknya Diserang Rombongan Pengantar Jenazah

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita Kakak Beradik Tipu 90-an Toko Online, Korban Rugi Rp 1 Miliar,

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved