Kakak Beradik Cewek 8 Tahun Tipu Puluhan Toko Online, Ini Modus Mereka Hingga 'Raup' Hampir Rp 1 M
Kakak beradik VI (33) dan VA (30) menjadi tersangka kasus penipuan 92 pelaku usaha toko online dan offline di Bandung,Medan, Surabaya hingga Semarang
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).
Baca juga: Terlambat Minggir karena Lalu Lintas Padat, Sopir dan Truknya Diserang Rombongan Pengantar Jenazah
Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.
Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita Kakak Beradik Tipu 90-an Toko Online, Korban Rugi Rp 1 Miliar,
