Pilkada Serentak 2020 di Riau

Kasus Cabup Mursini dan Istri yang Libatkan ASN Pilkada Kuansing Ternyata Sudah SP3 Pekan Lalu

Polres Kuansing sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pekan lalu dan dibenarkan oleh Kepala Kejari Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan
Calon Bupati Kuansing H Mursini dan istri Hj Emi Mursini kala memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019 lalu 

Dua perkara tersebut bernomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020. Menaikkan ke tahap penyidikan, dua perkara tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kasus ini merupakan temuan Bawaslu Kuansing. Bukan aduan masyarakat.

Di Pilkada Kuansing, Cabup Mursini berstatus sebagai petahana. Setelah pisah dengan wakilnya Halim, Mursini menggandeng Indra Putra di Pilkada 2020. Halim sendiri juga maju sebagai calon bupati yang menggandeng Komperensi.

Pilkada Kuansing hanya diikuti 3 pasangan calon. Mursini – Indra Putra bernomor urut 2. Halim – Komperensi nomor urut 3. Sedangkan nomor urut 1 yakni Andi Putra – Suhardiman Amby. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved