Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMA Tewas Terbungkus Selimut di Kamar Hotel, Penjual Cimol Sakit Hati dengan Tudingan Korban

Di kamar hotel tersebut, Dicky menghabisi DF dengan cara dibekap, dibenturkan ke dipan, dan menjerat leher korban dengan kerudung.

Editor: M Iqbal
Istimewa/Tribun Jateng
Tim Inafis Polres Semarang bersama tim medis Puskesmas Jimbaran melakukan olah TKP di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). 

Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.

Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).

Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Pengakuan Pelaku

Usai diciduk polisi, Dicky mengungkap pengakuannya kepada petugas.

Pemuda penjual cimol ini nekat melakukan aksi di luar akal sehat manusia.

Dicky mengaku sakit hati karena tudingan siswi SMA berusia 17 tahun itu.

Rumah Dicky dan DF masih satu lingkungan, tapi keduanya kenal melalui media sosial baru 2 minggu belakangan ini.

"Saya ini kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain,"

"Setiap lewat rumah saya diberi uang kadang Rp 50 atau Rp 100 seolah tidak punya penghasilan."

"Terus lagi diejek karena dikeluarkan dari pesantren," ujar Dicky dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.

Sebelum membunuh wanita malang tersebut, Dicky sempat mengajaknya berjalan-jalan, Sabtu (14/11/2020).

Keduanya bertemu dan memutuskan menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Di kamar hotel itulah, DF menghembuskan nafas terakhirnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved