Warga yang Dilaporkan Hilang 3 Bulan Lalu Ternyata Dihabisi Tukang Bakso Ini, Keluarga: Hukum Mati
Kepada wartawan, Juana mengakui dirinya nekat menghabisi nyawa Muhamad Syarifudin alias Didin, lantaran dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Saya meminta maaf kepada keluarga korban. Selama ini saya sudah berbohong selama ini. Saya sudah menutupinya," kata Juana kepada wartawan, Jumat.
"Saya hanya bisa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya," lanjutnya.
Juana bahkan mengucapkan maaf kepada calon istrinya yang menurut rencana, akan ia nikahi 4 bulan mendatang.
Rencana itu pula yang membuatnya membunuh D, abang tirinya, pekan lalu.
Juana bilang, ia bersedia menerima segala konsekuensi hukum akibat kekejiannya.
"Kepada nama daerah Bogor, kepada nama kampung saya, terutama kepada keluarga, saya sudah mengecewakan semua, saya meminta maaf sebesar-besarnya," ungkap Juana.
"Saya merasa terbebani karena saya telah melakukan kesalahan yang besar dan saya sudah berbohong kepada semua orang. Saya sangat menyesal dengan semua ini," katanya sekali lagi.
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu berarti, J terancam hukuman maksimal pidana mati.(*)
Artikel telah terbit di Tribunjakarta.com dengan judul Jasad Pria Terkubur di Kontrakan, Pelaku Kesal Habisi Tetangga Diajak Berhubungan Sesama Jenis, dari Kompas.com dengan judul "Cerita Keluarga Korban Tukang Bakso Pembunuh di Depok: Saya Ingin Dia Dihukum Mati "