Jelang Pilkada 2020, Kapolri Ingatkan Anggota untuk Tidak Berfoto dengan Gaya Ini
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Baca juga: Sadis, Pelaku Bunuh Selingkuhan Istri, Tubuh Bersimbah Darah, Celurit Tertancap di Dada
Baca juga: Anak Histeris Terpaku Lihat Tubuh Ibu Tergeletak Usai Dijambret, Endingnya Pilu Berurai Air Mata
Baca juga: 2 Rumah Warga di Tanjung Jabung Timur Tenggelam Dalam Sungai Akibat Longsor
Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
"Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial," demikian bunyi surat tersebut.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pengantin Wanita Menari di Pelaminan, Tetap Luwes Walau Ada Sunting 4 Kg di Kepala, Warganet Takjub
Baca juga: Cari Bunga hingga Masuk Hutan, Dua Orang Ini Hilang di Gunung Gede Pangrango
Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan disanksi.
"Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari surat telegram Kapolri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/22/12120591/selama-pilkada-kapolri-larang-anggotanya-berfoto-dengan-gaya-ini