Begal Sadis Beraksi, Joko Amburk dan Tewas Ditembak Senjata Api Milik Pelaku

Begal sadis beraksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ( Sumsel ), korban tewas.

Editor: Ilham Yafiz
Photo by Alejo Reinoso on Unsplash
Ilustrasi Penembakan dengan Senjata Api 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Begal sadis beraksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ( Sumsel ), korban tewas.

Seorang warga yang menjadi korban diketahui bernama Joko menjadi korban tewas pembegalan.

Warga Desa Surya Karta itu tewas pada Sabtu (21/11/2020) pagi.

Keluarga masih merasakan kesedihan mendalam atas kepergian Joko.

Sekretaris Desa Surya Karta kecamatan Mesuji Makmur, Indro, Minggu (22/11/2020) mengatakan, keluarga yang ditinggal masih sangat terpukul dengan kejadian tragis menimpa orang yang dikasihinya.

"Sampai sekarang istri dan anaknya yang masih kecil masih terlihat sedih".

"Saya sendiri juga masih belum bisa meminta keterangan. Karena tentunya masih dalam keadaan berduka," katanya melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020) malam.

Disampaikannya, kemarin setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum Joko segera dibawa ke rumah duka.

Joko telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Surya Karta.

"Jenazahnya kemarin sore sudah dimakamkan, dan malam ini merupakan hari kedua takziah," terangnya.

Korban yang merupakan tulang punggung keluarga, dalam kesehariannya bekerja sebagai penyadap pohon karet dan pemanen buah kelapa sawit.

Baca juga: Viral Jenazah Dibonceng Melintang Pakai Motor, Sempat Akan Diangkut Pakai Angkot Tapi Sopirnya Kabur

Korban juga dikenal sebagai orang yang mudah bergaul.

"Ya orangnya ulet, tekun dalam bekerja karena biasanya setiap pagi hari selalu menyadap getah karet kemudian juga menjadi pemanen di perusahaan sawit."

"Kalau saya pribadi mengenalnya baik dan tidak pernah ada masalah dengan warga lainnya," ungkap Sekdes.

Ia pun menambahkan, dengan adanya peristiwa berdarah tersebut, keluarga dan masyarakat lainnya mengharapkan pelaku yang telah meresahkan itu segera diringkus serta dijatuhkan hukuman setimpal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved