CLBK, Janda dan Mantan Suaminya Digerebek, Keduanya Sedang Dalam Kamar, Mengaku Sudah Sebulan

Seorang janda kedapatan bersama mantan suaminya dalam kamar saat digerebek

Editor: M Iqbal
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Seorang janda kedapatan sedang bersama seorang pria yang diketahui adalah mantan suaminya sedang berada dalam kamar.

Kedua sepasang oknum tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Keduanya dipergoki sedang berselingkuh setelah digerebek oleh warga di Langsa, Aceh.

Sang pria berinisial E (43) telah memiliki keluarga sendiri, sedangkan wanitanya Y (40) kini telah menjanda.

 

Mereka digerebek diduga saat sedang mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam, mengaku sudah sebulan jalin hubungan alias CLBK.

Hery Iswadi mengatakan pasangan ini sudah diserahkan kembali ke aparat Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Pihak Gampong Geudubang Jawa meminta kasus mesum diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.

Pasalnya, pria berinisial E yang merupakan warga Gampong Matang Sulimeng, Langsa ini digerebek di rumah mantan istrinya di Gampong Geudubang Jawa.

Keduanya sama-sama oknum PNS di Dinkes Langsa.

"Pasangan Y dan E sudah dikembalikan (diserahkan) kepada pihak Gampong Geudubang Jawa kemarin (Sabtu-red), sebelumnya aparat gampong di sana meminta kasus itu diselesaikan secara adat gampong," kata Hery.

Baca juga: Inilah Sosok Wanita yang Goda Pejabat sampai Melakukan Hubungan Badan, Lalu Ia Bunuh

Sementaraitu, sesuai Pasal 24 Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat
istiadat.

Sebelumnya, Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum ini diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.

Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, secara tertulis.

Surat itu ditandatangani para saksi, Zainuddin, Hermanto, T Fera Polanda Amd, Ramalana Syahputra, Ardian Syahputra.

Baca juga: Arti Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Kumpulan Nama Anak Laki-laki, Cek Arti Nama Wildan

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan terjadinya perkara mesum atas nama E dan Y yang terjadi pada Jumat (20/11/2020) pukul 21.30 WIB di Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved