Investasi Bodong Singkong Racun, Muhammad Yusuf Digulung Polda Riau di Jakarta
Tersangka dugaan penipuan investasi singkong racun di Kabupaten Pelalawan, Muhammad Yusuf Hasyim alias MYH akhirnya berhasil diciduk
Penulis: Alex | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan penipuan investasi singkong racun di Kabupaten Pelalawan, Muhammad Yusuf Hasyim alias MYH akhirnya berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta.
MYH merupakan Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) ini ditangkap pada Jumat (20/11/2020).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pertengahan Agustus 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan bersama Polres Jakarta Barat.
Ia juga mengatakan, Direktur Utama PT STM itu sudah ditetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, sejak beberapa bulan lalu, dan saat ini, yang bersangkutan telah dijemput untuk dibawa ke Pekanbaru oleh penyidik.
"Tersangka MHH ditangkap di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan sudah dijemput," kata Sunarto, Senin (23/11/2020).
Sebagaimana diketahui, perkara berawal dari tawaran investasi singkong racun kepada salah satu investor yang berdomisili di Jakarta. Tawaran itu, menarik minat korban dan menanamkan modal untuk singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan.
Baca juga: EOA Gold Ajak Masyarakat Pahami Peluang Bisnis Emas
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kehidupan Ranjang Jenita Janet: Aku Senang di Atas, di Bawah Juga
Baca juga: Bertambah 113 Kasus Positif Covid-19 di Riau, Gubernur : Ini Hasil Tracing dari Pasien Sebelumnya
Selanjutnya PT STM juga memaparkan tentang program kerja perencanaan penanaman singkong. Bahkan, hasil investasi singkong juga akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen. Atas ketertarikan itu, korban melakukan transaksi untuk investasi sebesar Rp4,1 miliar dan penandatangan akta perjanjian kerja sama antara PT STM tersebut.
Kemudian progres pekerjaan investasi singkong racun tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati. Atas kondisi itu, pihak dari korban langsung turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan investasi tersebut.
Tapi, target yang dijanjikan tak terealisasi, karena baru 100 hektare yang ditanami. Sementara yang mereka tawarkan investasi tanaman itu seluas 186 hektare, dan kebun itu kondisi itu dalam kondisi tak terawat.
Koorban telah mengundang PT STM untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Akan tetapi, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Sehingga, korban melaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuaan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. Kasus berlanjut, hingga akhirnya MYH menghilang dan menjadi buronan.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )