Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HORE, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai 2022

bagi debitur yang sudah tidak mampu dan kesulitan membayar, maka perbankan harus membuat pencadangan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa restrukturisasi kredit sampai dengan tahun 2022.

Sebelumnya, restrukturisasi hanya berlangsung sampai dengan kahir tahun 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dampak dari Covid-19 berpengaruh kepda debitur bank yang membuat klasifikasi kreditnya tidak lancar.

Proyeksi OJK sebelumnya yang menyebutkan pandemi Covid-19 bisa teratasi dalam satu tahun, nyatanya membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih.

“Kami juga awalnya memperkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi dan diskusi dengan seluruh pengusaha, dan juga perbankan, sepertinya perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah diputuskan untuk diperpanjang sampai 2022, ditambah setahun lagi,” kata Womboh dalam acara CEO Networking 2020: Building Resilience to Economic Recovery, Selasa (24/11/2020).

Wimboh juga mengatakan, hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat restrukturisasi sebanyak Rp 932,4 triliun oleh 7,53 juta debitur.

Menurut dia, bila perbankan tidak melakukan restrukturisasi, maka perbankan harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Baca juga: Di Daerah Ini, Baliho Rizieq Shihab Tak Dicopot, Satpol PP: Di Sana Posko HRS

Baca juga: 4 Tahun Berjalan Mulus, Baru Perselingkuhan Istri Terbongkar Setelah Si Istri Minta Bantuan Suami

Baca juga: VIDEO: Lima Tersangka Illegal Logging di Siak Kecil Berhasil Diamankan Polres Bengkalis

CKPN tersebut nantinya akan menalangi kredit macet debitur dan sudah pasti berujung pada penurunan laba perbankan.

Namun demikian, Wimboh menyerahkan keputusan kepada perbankan apakah akan menajalani restrukturisasi atau tidak.

Dia mengatakan, bagi debitur yang sudah tidak mampu dan kesulitan membayar, maka perbankan harus membuat pencadangan.

“Kalau nasabah yang mungkin sudah berat dan usahanya sudah berat untuk bangkit silakan saja dibentuk cadangan sehingga secara gradual tidak membebani perbankan atau lembaga keuangan pembiayaan kedepannya kalau ternyata tidak bisa bangkit,” kata dia.

Baca juga: Jadi Sorotan, Anies Tegaskan Stabilitas Jakarta di Tengah Pandemi Tidak Gratis

Baca juga: VIDEO: UMK Pekanbaru 2021 Senilai Tidak Alami Kenaikan, Ini Penjelasan Kadisnaker!

Wimboh juga mempersilahkan para debitur yang sudah mampu membiayaki kebutuhan, dan usahanya berjalan, untuk kembali mengangsur cicilannya. Sementara nasabah yang terkena dampak Covid-19 bisa masuk plafon restructuring dengan sementara waktu dibolehkan untuk dikategorikan lancar.

“Silakan bagi perpanjangan ini, artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan silakan, sehingga ini memberikan ruang kepada perbankan atau lembaga keuangan untuk memberikan ruang kepada debitur lainnya,” tambah dia.

https://money.kompas.com/read/2020/11/24/131019926/ojk-bakal-perpanjang-restrukturisasi-kredit-hingga-2022

Restrukturisasi Kredit di Riau Capai Rp 9,31 Triliun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved