Flashback Pertarungan Susi vs Edhy: Heboh Soal Ekspor Benih Lobster
Edhy sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan informasi tersebut.
Nawawi mengatakan, Edhy tak ditangkap sendirian.
Tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.
"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi Tribunnews.
Politisi Partai Gerindra ini diduga ditangkap KPK terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
Edhy sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Promo Giant Hari Ini, Diskon hingga 30 Persen, Ada Popok Bayi, Deterjen hingga Susu, Turun Harga!
Baca juga: Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat di Mesjid, Untuk Agama Lain Dipersiapkan Juga Kah?
Baca juga: Eko Suharjo Meninggal, Bagaimana Nasib Pencalonan Nomor Urut 2 di Pilkada Dumai? KPU: Tidak Diganti
Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.
Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi.
Bagaimana awal 'pertarungan' Susi dengan Edhy soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster?
Berikut informasi lengkapnya.
Baca juga: CEK Arti Amsyong, Apa Itu Ngab dan Bahasa Gaul lainnya dalam Kamus Bahasa Gaul TERBARU
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 5 Potong Ayam Mulai dari Rp 41.818, Cocok untuk Makan Siang Hemat
Baca juga: Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Ternyata Orang Kepercayaan Prabowo Subianto
Awal mula
Saat masih menjadi menjadi Menteri KKP, Susi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
