Masukan Pria Lain ke Kamar, Wanita Kota Langsa ini Ngaku Belum Sempat 'Main': Baru Masuk 5 Menit
Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan badan. Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.
Setelah ada putusan Mahkamah Syariyah, SM dan AD diputuskan menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Prosesi ukubat cambuk terhadap mereka berdua dilakukan pada 27 Oktober 2020.
Namun, pada saat itu SM hanya mampu bertahan hingga 40 cambukan.
Setelah itu, ibu muda tersebut pingsan.
Sedangkan selingkuhannya selesai menjalani 100 kali cambukan.
Karena masih ada sisa hukuman, SM kembali dijadwalkan menjalani hukuman pada 24 November 2020.
SM pun sudah selesai menjalani sisa 60 kali cambuk.
Oknum Satpol PP Selingkuh Dicambuk
Selain itu, pada hari yang sama, Selasa (24/11/2020), oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan selingkuhannya AG (38) juga menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.
Pasangan RD dan AG ini digerebek oleh warga warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (22/09/2020) subuh lalu, di rumah kontrakan ditempati AG, di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,
Sedangkan pasangan wanita lnya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wanita-selingkuh-di-kota-langsa-dihukum-cambuk.jpg)