Penanganan Covid
Sebanyak 961 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kuansing Ditindak Tim Yustisi, Ditegur & Sanksi Sosial
Sebanyak 961 pelanggar Protokol kesehatan di Kuansing ditindak,ada diberikan teguran lisan ada juga yang sanksi berupa sanksi sosial.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tim Yustisi Pemkab Kuansing sejauh ini sudah menindak 961 pelangar protokol kesehatan (Prokes). Hingga kini razia prokes masih terus dilakukan tim Yustisi.
"Ada 961 pelanggar Prokes yang sudah kita tindak," kata Sekretaris Satpol PP Kuansing, Jevrian Aprialdy, Rabu (25/11/2020).
Dikatakannya, ada 34 kegiatan razia prokes yang digelar pihaknya selama ini.
Seluruh pelanggar sendiri ada diberikan teguran lisan.
Ada juga yang diberi sanksi berupa sanksi sosial.
Sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu dan membersihkan sampah.
Baca juga: UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021 Tetap Naik, Resmi Disahkan Gubernur Riau Syamsuar, Ini Jumlahnya
Tidak ada pemberian sanksi denda.
"Denda tidak ada diatur dalam Perbup. Makanya hanya sanksi sosial yang kita berikan," katanya.
Tim Yustisi sendiri terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Pihaknya akan terus melakukan razia Prokes.
Trend Covid-19 Melandai
Kasus covid-19 di Kuansing sendiri mulai melandai.
Penambahan kasus positif sudah mulai berkurang.
Melandainya penambahan kasus positif covid-19 ini terjadi sejak Jumat pekan lalu (20/11/2020) hingga Senin (23/11/2020), total penambahan hanya 8 kasus baru.
Baca juga: Kecamatan Kuantan Tengah jadi Tempat Kasus DBD Tertinggi di Kabupaten Kuansing Riau
Pada Senin (23/11/2020), hanya ada satu penambahan kasus positif.
Pada Selasa (24/11/202), tidak ada penambahan kasus positif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tim-yustisi-pemkab-kuansing.jpg)