UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021 Tetap Naik, Resmi Disahkan Gubernur Riau Syamsuar, Ini Jumlahnya
Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah mengesahkan Upah Minimal Kabupaten dan Kota atau UMK di Riau untuk tahun 2021
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah mengesahkan Upah Minimal Kabupaten dan Kota atau UMK di Riau untuk tahun 2021, termasuk UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021.
Khusus Upah Minimum Kabupaten atau UMK Siak 2021 sudah disahkan Gubernur Riau Syamsuar.
Pengesahan tersebut Provinsi Riau tahun 2021 sudah tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020.
Dalam lampiran SK tersebut, jumlah UMK Siak berada pada urutan ke-5 tertinggi di Riau.
Besarannya mencapai Rp3.081.146,33, naik 1,07 persen dibanding UMK Siak 2020.
UMK tertinggi di Riau masih dipegang Kota Dumai yakni sebesar Rp3.383.834,29 disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, ke empat Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi mengatakan UMK Siak tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23.
Angka ini didapat berdasarkan keputusan sidang dewan pengupahan kabupaten Siak.
"Alhamdulillah, SK gubernur sudah kita terima. Apa yang diusulkan dewan pengupahan tidak ada perubahan atau revisi dari gubernur," kata Amin, Selasa (24/11/2020).
Kenaikan sebesar 1,07 persen dibanding UMK 2020 sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Pembahasan dewan pengupahan sebelumnya juga berlangsung penuh dinamika.
Tarik ulur antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat terelakkan dalam pembahasannya, namun tetap membuahkan kesepakatan.
"Baik dari serikat pekerja maupun dari Apindo saling memberikan pendapat dengan dalil masing-masing," kata dia.
Ia menambahkan, tugasnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan.
MemberItahukan UMK Siak 2021 berlaku pada 1 Janurai 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gaji-pekerja-di-kerawang-rp-4798312-per-bulan-daftar-umk-27-kabupaten-dan-kota-di-jawa-barat.jpg)