Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap, Dugaan Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster di Saat Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Di saat penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP), kasus dugaan praktik monopoli ekspor benih lobster

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUN PEKANBARU / DODDY VLADIMIR
Ilustrasi Benih Lobster. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di saat penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP), kasus dugaan praktik monopoli ekspor benih lobster terus berlanjut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui sedang melakukan proses penelitian dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses penelitian dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster.

“Masih dalam proses penelitian perkara. Belum dinaikkan statusnya ke penyelidikan,” kata Deswin ketika dihubungi, Rabu (25/11).

Deswin mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik monopoli tersebut.

Ia menyebut, KPPU pernah memanggil pihak regulator dalam mengidentifikasi potensi kebijakan yang menghambat atau membentuk monopoli. Namun, tidak tertutup kemungkinan KPPU akan memanggil keterangan lagi dari pihak regulator.

“Saat ini fokus ke pelaku usahanya, baik itu eksportir maupun penyedia jasa kargonya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam jasa kargo ekspor benih bening lobster.

“Bukan soal benihnya, namun persoalan logistiknya, forwarding-nya,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Kamis (12/11).

Guntur menilai, persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Posisi pasar monopoli tadi terendus terjadinya pola kegiatan usaha yang tidak efisien. Diantaranya pintu masuk untuk melakukan ekspor terkonsentrasi hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.

Baca juga:

Ibu Muda ini Bangga Punya 5 Suami, Awalnya Malu-malu Tapi Menikmati: Awalnya Saya Agak Canggung

Perayaan Ulang Tahun Berujung Maut, Dani Ditemukan Tewas Tenggelam

Namanya Trending di Twitter, Susi Pudjiastuti Pernah Kritisi Kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo

Guntur mengatakan, pelaku usaha ekspor benih bening lobster sebagian berada di Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sehingga pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Padahal, lanjut dia, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved