Bukan Jampi-jampian, Dukun Palsu Berikan Benda Ini Hingga Pasiennya Teler, Kemudian Dicabuli
Tak perlu jampi-jampian. Pria yang mengaku dukun ini cukup berikan benda ini pada pasiennya. langsung teler. lalu ia cabuli
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bukan jampi-jampia yang bikin anak-anak di bawah umur menjadi teler.
Namun pria yang mengaku sebagai dukun ini memberikan sesuatu yang bisa bikin anak-anak tersebut sempoyongan tak sadarkan diri.
Barulah kemudian ia mencabulinya. Modusnya ia akan mengusir roh halus dalam tubuh anak tersebut.
Kemampuan yang justru dipercaya oleh sebagian pasiennya yang sengaja membawa anak mereka kepada sang dukun palsu tersebut.
Baca juga: Dua Hari Hilang ABG Ini Ternyata jadi Korban Pencabulan, 10 Orang Pelakunya, 7 Masih Anak-anak,
Baca juga: Kisah Bocah 12 Tahun di Riau yang Berani Melawan hingga Terbebas dari Usaha Pencabulan
Total ada sembilan anak yang jadi korban kebejatannya.
Seorang pria berinisial S (39) asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena telah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Modus pelaku melakukan pencabulan memang dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural bisa usir roh halus.
Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian, bahwa Pelaku yang diketahui sudah beristri ini mengaku bisa mengusir makhluk halus yang menempel pada tubuh korban dengan cara melakukan hubungan badan.
Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.
Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Percaya Dukun bisa Obati Covid-19, Ibu-ibu Ini Ngaku Malah jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kabur
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018. Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.
"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.
"Pelaku tidak buka praktek tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.
"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.
Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.
"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.
Baca juga: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian, Tersangka Pencabulan ABG Belia Kok Jadi Plt Bupati Buton Utara?
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Menjemput Ajal ke Penjara, Diduga Dikeroyok Tahanan Lain Karena Geram
"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-rudapaksa_20171130_165206.jpg)