Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pidana Pelibatan ASN Almarhum Eko Suharjo Tidak Diteruskan

Proses hukum pidana pemilu yang sebelumnya dihadapi almarhum Eko Suharjo, terkait pelibatan ASN otomatis dihentikan sentra Gakkumdu.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
UNSPLASH.COM @bill_oxford
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses hukum pidana pemilu yang sebelumnya dihadapi almarhum Eko Suharjo, terkait pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis dihentikan sentra Gakkumdu.

Kasus ini juga tidak akan berlanjut ke pasangan Eko Suharjo yakni Syarifah.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menurutnya otomatis kasus yang sudah sampai proses di persidangan tersebut tidak akan berlanjut lagi.

Apalagi harus melibatkan pasangannya Syarifah.

"Pasal pidana hanya untuk orang per orang, tidak bisa dilimpahkan kepada pasangannya. Jadi ini otomatis berhenti," ujar Rusidi Rusdan kepada tribunpekanbaru.com Kamis (26/11/2020).

Empat hari sebelum almarhum meningal, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Sidang Perkara Pidana Pemilihan dengan tersangka Eko Suharjo dilakukan di Pengadilan Negri Dumai Sabtu (21/11/2020) siang.

Berdasarkan surat Keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru saat itu menyatakan bahwa Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas, dimana nafas terasa berat dengan bantuan oksigen 2 liter per/menit.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui Persidangan tanpa dihadirkan terdakwa/ In absentia.

Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dalam sidang tersebut Kasipidum Agung Irawan, S.H., M.H bersama 3 orang Penuntut Umum lainnya menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.

Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 23 November 2020 Pukul 9 WIB pagi dengan Agenda Pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya almarhum Eko Suharjo sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved