Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Tersangka Pemurnian dan Penjualan Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Terancam 5 Tahun Penjara

Dua pelaku yang ditangkap di Kuansing berperan sebagai penjual atau pendulang emas yang hasil tambangnya tidak berasal dari pemegang izin sah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
FOTO/istimewa
TERSANGKA - Kedua tersangka Pemurnian dan Penjualan Emas Hasil Tambang Ilegal berikut barang bukti saat diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau 
Ringkasan Berita:
  • Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menangkap dua tersangka atas dugaan kegiatan penampungan, pemurnian, dan penjualan emas hasil tambang ilegal di Kuantan Singingi pada 5 November 2025.
  • Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua orang yang diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan ilegal. 

Penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Rody Nasri (34), warga Lubuk Ramo, dan Sihar Saputra Silalahi (25), warga Jake. 

Keduanya berperan sebagai penjual atau pendulang emas yang hasil tambangnya tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang sah. 

Modus operandi mereka adalah menampung, memurnikan, dan menjual emas ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Berdasarkan keterangan, kedua tersangka menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Tama Bakti Mulya di Desa Lubuk Ramo, sebelum menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi, dengan harga per gram yang menyesuaikan harga emas hari itu, yakni Rp1.920.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pada Senin, 3 November 2025, tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pertambangan di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penindakan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Gerebek Tempat Pemurniaan Emas di Kuansing, Dua Orang Jadi Tersangka

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas, satu botol berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital. 

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Untuk melengkapi berkas perkara kami akan meminta keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Kombes Ade mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal serupa di wilayah Riau.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved