Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Membunuh Sebut Sudah Dapat Izin dari Keluarga Korban, Perkara Istri Selingkuh Sama Korban

Seorang suami bernama Jebfar (39) asal Gresik nekat membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30).

Surya/ Sugiono dan Willy Abraham
Suami di Gresik, Jebfar (39) membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30). Mengaku sudah dapat izin keluarga korban asal tak pakai senjata. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Retaknya hubungan rumah tangga, tak jarang membuat orang gelap mata.

Seorang suami bernama Jebfar (39) asal Gresik nekat membunuh pria menghamili istrinya, Moh Molah (30).

Pelaku mengaku mendapat izin keluarga Molah untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Jebfar diizinkan membunuh asal tidak menggunakan senjata tajam ( sajam).

Setelah membunuh Molah, Jebfar lalu menceraikan istrinya yang mengandung.

Jebfar membunuh Moh Molah (30) pria yang disebut telah menghamili istrinya kemudian membuang jasadnya di pinggir jalan.

Akibat perbuatannya, Jebfar lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.

Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.

1. Kronologi Singkat

Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

2. Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved