Resmi Huni Rutan KPK, Edhy Prabowo Tersangka Kasus Suap Minta Maaf, Sebut Ini Adalah Kecelakaan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meminta maaf usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut
Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Edy menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.
Baca juga: KPU Bengkalis Segera Tindaklajuti Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Baca juga: Perang Argumen dan Saling Serang Program Warnai Debat Publik Paslon Pilkada Rohul
Baca juga: Soal Kasus Ekspor Benih Lobster, Pakar Hukum: Permainan Nilai Uangnya Sangat Besar
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.
Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.
Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.
"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton tv, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat.
Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih, dan Amril Mukminin selaku swasta.
Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya.