Pakai 8 Printer, Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar Terbongkar, 4 Orang Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Editor: CandraDani
tribunjabar/daniel andrean damanik
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, pelaku memakai 8 printer dan aplikasi di komputer untuk mencetaknya agar mirip. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Keempat pelaku yakni, YS (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, S (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, AS (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan YN (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

"Pelaku membuat uang palsu melalui aplikasi di komputer. Barang bukti yang kami amankan ada delapan printer dan satu komputer," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliasyah Lubis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).

Dia menambahkan, uang palsu tersebut dicetak oleh tersangka berinisial YS (31).

Baca juga: Kaget Dirinya Dituding sebagai MA Terkait Prostitusi Online, Cewek Cantik Ini Polisikan Akun Ini

Baca juga: Dijanjikan Rp 6 Juta Jemput Wanita Rohingya, Driver Ojol Pasrah Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Napi di Lampung Cetak Upal Rp 320 Juta Pakai Printer Khusus
Napi di Lampung Cetak Upal Rp 320 Juta Pakai Printer Khusus ((Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter))

Tersangka YS menjual 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada AS seharga Rp 2,7 juta.

Tersangka AS kemudian menjual kepada S seharga Rp 3 juta. Oleh tersangka S dan YN, uang palsu disetorkan ke anjungan tunai mandiri (ATM).

Kedua tersangka menyetorkan Rp 500.000 uang asli dan Rp 500.000 uang palsu ke mesin ATM.

"Dipisahkan kemudian ditempelkan dengan yang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM. Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga dia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta," katanya.

Dia menambahkan, uang palsu itu juga digunakan pelaku untuk membeli makanan di warung.

Para pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya selama sekitar tiga tahun hingga ditangkap secara bergantian hingga 3 November.

"Sudah beberapa kali tertangkap. Salah satunya YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca juga: Buat Heboh Aceh, Wanita Asal Sumbar yang Nekat Lompat ke Laut Hingga 2 Kali, Ini Penyebab Dia Nekat

Baca juga: Pabrik Jamu Ilegal di Pekanbaru Digerebek Polisi, Dipasarkan Hampir ke Seluruh Wilayah Riau

Dua Pria Lansia Simpan Uang Palsu Rp 800 Juta

Dua pria lanjut usia (lansia) ditangkap polisi Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, lantaran kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp 800 juta yang siap diedarkan.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menjelaskan, kasus tersebut terbongkar berawal dari informasi yang diperoleh polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved