Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CEK BLT bagi Guru Honorer: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id berikut Cara Dafyar & Syaratnya

Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.

Tribunpekanbaru
ilustrasi honorer 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 1,8 juta bagi guru honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, simak juga syarat dan cara daftar

Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.

Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.

Berikut syarat-syaratnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta'

1. WNI

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Harus WNI tentunya" ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

2. Tidak menerima BLT karyawan dari Kemnaker

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," lanjut Nadiem.

3. Non PNS dan bukan penerima pra kerja

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved