Sidang Kasus Korupsi di Kuansing: Ada STS Wabup Halim Rp 500 Juta dan Aliran Dana ke Ketua DPRD
Nama Wabup Halim akhirnya disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Bagian Umum Setda
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Berapa nilai?
"Lupa saya pak," jawab Halim.
500 juta ada?
"Lupa saya pak. Kan sudah lama. Tapi ada," jawab Saleh lagi.
Suroto pun membantu mengingatkan Saleh yang juga berstatus terdakwa. Ia membaca STS bernomor 539 pengembalian kegiatan dana operasional Sekda 2017 OP Wakil Bupati sebesar Rp 500 juta.
Ia kembali bertanya pada Saleh. Sumber dana yang bapak setor ke kas daerah dari pak Halim itu dari mana? "Saya enggak tau pak," jawab Saleh.
Dokumen yang dimiliki Tribunpekanbaru.com memang juga menyatakan STS nomor 539 pengembalian kegiatan dana operasional Sekda 2017 OP Wakil Bupati sebesar Rp 500 juta. Keterangannya, Saleh yang menyetir secara tunai.
Bukan hanya STS nomor 539 saja yang memuat nama Wabup Halim.
Ada juga STS nomor 535 sebesar Rp 90 juta, STS nomor 536 dan 357 yang masing-masing sebesar Rp 15 juta. Tiga TSTS terkait Wabup Halim tersebut disetor atas nama Halim.
Apakah ada STS untuk Andi Putra? Tanya Suroto lagi.
"Tidak ada STS saya buat atas nama Andi Putra. Saya enggak tau (soal penyerahan uang ke Andi Putra) kapan dicairkan saya enggak tau," ucap Saleh.
Dalam dokumen STS yang dimiliki Tribunpekanbaru.com, memang tidak ada STS atas nama ketua DPRD Kuansing, Andi Putra.
Namun dalam dakwaan jaksa, nama Andi Putra masuk.
Soal dana ke Andi Putra ini sebelumnya di ungkap terdakwa lainnya, Verdi kala ditanyai JPU Kicky dalam sidang hari itu juga.
Kala itu, Verdi mengatakan uang untuk ketua DPRD sebesar Rp 90 juta.