Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERNYATA Salah Satu Tersangka Kasus Lobster Calon Besan Ketua MPR: Saya Prihatin

Ia mengaku memberikan semangat kepada putrinya agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya akan tetap terlaksana.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin terkait penetapan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, dalam kasus dugaan suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Suharjito ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa, diketahui telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo yang merupakan putri Bambang Soesatyo.

"Kalau orangtuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasakan? Iya, itu yang saya rasakan. Ya intinya tentunya saya prihatin," ujar Bamsoet dikutip dari laman Kompas TV, Minggu (29/11/2020).

Bambang menuturkan, sebagai orang tua, ia berupaya menjaga perasaan putrinya agar tetap tegar.

Ia mengaku memberikan semangat kepada putrinya agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya akan tetap terlaksana.

Baca juga: Komplotan Emak-emak Tipu Rental,Pura-pura Sewa Lalu Gadai Mobil,Kantor Polisi Mendadak Jadi Showroom

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tinggalkan RS, Dirut RS Ummi: Sepenuhnya Atas Kemauan Pasien dan Keluarga

Baca juga: China Unjuk Gigi,Kirim Kapal Pendarat Amfibi dan Rudal Siluman ke Laut China Selatan,Bikin Takut AS?

"Tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar, agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Politisi Golkar ini.

Diketahui Suharjito sukses membawa PT Dua Putra Perkasa dari perusahaan pengecer daging lokal menjadi perusahaan yang melayani pelanggan besar seperti modern market, distributor, agen serta industri makanan olahan dan pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.

Bisnis PT Dua Putra Perkasa diawali pada 1998 dengan melakukan usaha perdagangan daging sapi. Hingga merambah ke binis periknan.

Selain Suharjito, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata serta Amiril Mukminin.

Baca juga: Jawaban Menohok Fadli Zon Ketika Disebut-sebut akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP

Baca juga: Jalan Jati Simpang Tiga Belum Diaspal, Ketua DPRD Pekanbaru: Kondisinya Memprihatinkan

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/29/13052331/ketua-mpr-prihatin-calon-besan-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-kpk

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved