Bak Detektif Partikelir, Warga Kampar Berhasil Temukan Motornya yang Dicuri dan Tangkap Pelakunya
Korban Rudi warga desa Mutung Kampar menemukan sendiri motornya sedang terparkir di sebuah rumah di desa Bina Baru.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com /Ikhwanul Rubby)
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi
Rekomendasi untuk Anda