Bak Detektif Partikelir, Warga Kampar Berhasil Temukan Motornya yang Dicuri dan Tangkap Pelakunya

Korban Rudi warga desa Mutung Kampar menemukan sendiri motornya sedang terparkir di sebuah rumah di desa Bina Baru.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.(*)

(Tribunpekanbaru.com /Ikhwanul Rubby)

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved