Bak Detektif Partikelir, Warga Kampar Berhasil Temukan Motornya yang Dicuri dan Tangkap Pelakunya

Korban Rudi warga desa Mutung Kampar menemukan sendiri motornya sedang terparkir di sebuah rumah di desa Bina Baru.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

"Kedua tersangka kasus curanmor yang berhasil kita ringkus yakni JU alias KL (44) warga Desa Pahitan Dalam Kecamatan Tapung Hulu, dan FA alias FJ (27) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Selasa (4/8).

Baca juga: Ribuan Butir Pil Ekstasi Kembali Diamankan BNNP Riau, Coba Kelabui Petugas Melalui Kargo Bandara

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM-3466-ZAA.

Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi.

Dijelaskannya, kejahatan yang dilakukan para tersangka bermula pada Minggu (2/8/2020) sore.

Saat itu, korban bernama Sutikno, warga Desa Sei Agung Kecamatan Tapung berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH-3692-CV untuk menggembalakan ternak kambingnya.

Sesampai di kebun, Sutikno memarkir sepeda motor di samping pondoknya.

Tak lama setelah itu ia menggembalakan kambing.

Saat kembali dirinya tak melihat lagi motornya yang diparkir disamping pondok.

Korban sempat berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut di sekitar lokasi namun tidak menemukannya.

"Mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya sore itu juga," jelas Kompol Sumarno.

Baca juga: Kejati Riau Susun Laporan, Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja Tak Wajar Rp 42 M di UIN Suska Riau

Tidak berapa lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial KL yang menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta.

Informasi yang didapat pihak kepolisian pelaku akan bertransaksi di KM 65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Tim mendatangi langsung lokasi transaksi.

Saat tiba di lokasi, tim dari kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya.”

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved