Bak Detektif Partikelir, Warga Kampar Berhasil Temukan Motornya yang Dicuri dan Tangkap Pelakunya

Korban Rudi warga desa Mutung Kampar menemukan sendiri motornya sedang terparkir di sebuah rumah di desa Bina Baru.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar berhasil ditangkap dan diserahkan korbannya kepada pihak kepolisian.

Aksi penangkapan pelaku pencurian ini terjadi Sabtu (28/11) lalu.

Tindak kriminal pencurian sepeda motor ini terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2020 lalu.

Korban bernama Rudi warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar berhasil menangkap pelaku setelah melihat sebuah sepeda motor mirip dengan motor miliknya yang hilang, sedang terparkir di teras sebuah rumah di SP. 4 Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

Baca juga: Besok Pagi, Panglima TNI Kirim Pasukan Khusus ke Sigi: Tumpas Kelompok MIT Ali Kalora

"Korban kemudian minta izin kepada pemilik rumah untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut yang diizinkan oleh pemilik rumah, setelah dicek identitas kendaraan tersebut ternyata cocok dengan motor miliknya yang hilang," kata Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto, Senin (30/11).

Ia menjelaskan saat diperiksa pemilik rumah tersebut juga memperlihatkan STNK dan BPKB dari kendaraan itu yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 3,7 juta, setelah dicek lagi ternyata suratnya tidak sesuai dengan kendaraan tersebut.

Beruntung pemilik rumah selanjutnya mempersilahkan korban untuk mengambil motor tersebut beserta STNK dan BPKB yang didapatnya dari orang yang menjual motor tersebut kepadanya.

Baca juga: 400 Pegawai Pemprov Riau Positif Covid-19, Delapan di Antaranya Meninggal Dunia

                             
Setelah itu kemudian korban mencurigai terduga pelaku berinisial JS alias JO sebagai pelakunya, sebab ketika korban bertemu JS, yang bersangkutan lari dan menghindar seperti ketakutan, kejadian ini disampaikan korban kepada temannya Heru dan Ilham.

Selanjutnya, Sabtu (28/11) korban mendapat telepon dari Heru yang mengatakan bahwa JS lari ketakutan sewaktu meminta bantuan tumpangan kepada Ilham, kemudian korban menemui Heru di Desa Koto Tibun.

Setelah itu korban bersama temannya berjumpa di Desa Padang Mutung, lalu mereka pergi ke Simpang Kare untuk mencari JS yang diduga bersembunyi di salah satu rumah kosong di wilayah tersebut.

"Di sana mereka menjumpai JS dirumah tersebut dan menanyainya, akhirnya JS alias JO ini mengakui bahwa dialah yang mencuri sepeda motor korban bersama rekannya Z yang kini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Baca juga: Nyaris Tembus 20 Ribu Kasus, Lima Daerah di Riau Ini Diminta Serius Tangani Covid-19 

JS alias JO pelaku curanmor di Desa Mutung Kampar, beraksi bersama rekannya Z yang kini DPO
JS alias JO pelaku curanmor di Desa Mutung Kampar, beraksi bersama rekannya Z yang kini DPO (Istimewa)

Setelah itu Korban bersama temannya menyerahkan tersangka JS alias JO beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Dua Tersangka dan Kunci T Diamankan

Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung hanya beberapa jam setelah kejadian, Minggu (2/8/2020) malam.

Kedua penjahat kunci T ini ditangkap saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Kedua tersangka kasus curanmor yang berhasil kita ringkus yakni JU alias KL (44) warga Desa Pahitan Dalam Kecamatan Tapung Hulu, dan FA alias FJ (27) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Selasa (4/8).

Baca juga: Ribuan Butir Pil Ekstasi Kembali Diamankan BNNP Riau, Coba Kelabui Petugas Melalui Kargo Bandara

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM-3466-ZAA.

Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi.

Dijelaskannya, kejahatan yang dilakukan para tersangka bermula pada Minggu (2/8/2020) sore.

Saat itu, korban bernama Sutikno, warga Desa Sei Agung Kecamatan Tapung berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH-3692-CV untuk menggembalakan ternak kambingnya.

Sesampai di kebun, Sutikno memarkir sepeda motor di samping pondoknya.

Tak lama setelah itu ia menggembalakan kambing.

Saat kembali dirinya tak melihat lagi motornya yang diparkir disamping pondok.

Korban sempat berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut di sekitar lokasi namun tidak menemukannya.

"Mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya sore itu juga," jelas Kompol Sumarno.

Baca juga: Kejati Riau Susun Laporan, Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja Tak Wajar Rp 42 M di UIN Suska Riau

Tidak berapa lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial KL yang menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta.

Informasi yang didapat pihak kepolisian pelaku akan bertransaksi di KM 65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Tim mendatangi langsung lokasi transaksi.

Saat tiba di lokasi, tim dari kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya.”

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.(*)

(Tribunpekanbaru.com /Ikhwanul Rubby)

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved