KPK Periksa 2 Saksi untuk Zul AS, Walikota Dumai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DAK
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri merincikan dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS tersebut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.
Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.
Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Akhirnya Malah Bunuh Anak Sendiri yang Marah Istrinya Dicabuli
Baca juga: Bukan Cuma Hewan yang Kamuflase, Tanaman Liar Ini Lakukan Penyamaran Akibat Sering Diincar Manusia
Baca juga: Hasil Visum Mayat WNI dalam Koper di Makkah Arab Saudi Tak Ada Tanda Kekerasan, Apa Sebab Kematian?
Baca juga: Heboh Kabar Aksi Rampok dan Begal di Tol Pekanbaru - Dumai, Pengelola Belum Terima Laporan Resmi
Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia, Indonesia di Atas Tapi Malaysia Unggul yang Ini
Baca juga: Bisa Bikin AS Ketar-ketir, Pesawat Siluman China Bisa Angkut 45 Ton Bom Atom yang Mencapai Amerika
Baca juga: Tetangga Indonesia Jadi Korban Terbaru Jebakan Utang China, Negeri Tirai Bambu Siap Kuasai Dunia?
Baca juga: Sudah Kremasi Tiba-tiba Pasien Covid-19 yang Dinyatakan Meninggal Pulang ke Rumah, Keluarga Geger