Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catat, Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Pengganti Libur Idul Fitri 2020 Dipotong, Ini Jadwalnya

Antisipasi keramaian dan kerumunan warga saat libur akhir tahun, libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri 2020 dikurangi.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Doddy Vladimir
Sejumlah penumpang saat berada di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru yang hendak pergi ke Selat Panjang, Kamis (29/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Antisipasi keramaian dan kerumunan warga saat libur akhir tahun, libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri 2020 dikurangi.

Presiden Joko Widodo meminta jatah libur tersebut dikurangi.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti. Pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.

Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Baca juga:

Kantor Gubernur Sepi, 75 Persen Pegawai Bekerja dari Rumah Pasca Ring 1 dan Pejabat Positif Covid-19

Putrinya Tewas Minum Racun Sehari Sebelum Menikah, Ayah Curiga Lihat Perilaku Calon Suami

Mampu Kuasai Medan Pertempuran yang Sulit Diakses, Ini Dia Keunggulan Pasukan Tontaikam

Rincian libur

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved